💡 Klik pada gambar untuk beralih antara versi asli dan terjemahan
Mulai Besok, Tokoh Virtual Buatan AI... Dianggap Iklan Tidak Sah Jika Tidak Diberi Keterangan
Regulasi menyeluruh untuk iklan tokoh virtual AI... Standar 'kewajiban pemberian tanda' diperjelas
Meskipun diberi tanda tokoh virtual, iklan tetap akan diregulasi jika berisi pengalaman palsu atau berlebihan
Komisi Perdagangan Adil (KFTC) mengumumkan pada tanggal 31 bahwa mereka telah menetapkan amandemen 'Pedoman Peninjauan Label dan Iklan terkait Rekomendasi dan Jaminan' yang berisi konten tersebut, dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juni.
Amandemen ini merupakan langkah untuk merapikan standar terperinci dalam menentukan pelanggaran Undang-Undang Label dan Iklan guna merespons penyebaran iklan yang menggunakan AI.
Berdasarkan amandemen tersebut, 'tokoh virtual' kini baru dimasukkan ke dalam tipe subjek rekomendasi dan jaminan iklan. Selain empat tipe yang sudah ada seperti konsumen, selebritas, ahli, organisasi, dan lembaga, tokoh yang dihasilkan berbasis AI kini ditetapkan sebagai subjek independen.
Oleh karena itu, iklan yang menampilkan tokoh virtual seperti dokter AI atau profesor AI juga menjadi objek regulasi. Iklan tersebut harus diberi tanda agar konsumen dapat mengenalinya dengan mudah sesuai dengan karakteristik media yang digunakan.
Untuk iklan video, selama tokoh virtual muncul, frasa seperti 'Tokoh Virtual' harus ditampilkan secara terus-menerus di posisi yang dekat dengan tokoh tersebut di dalam layar.
Pada media berbasis teks seperti blog atau kafe internet, frasa seperti "Termasuk tokoh virtual buatan AI" harus dicantumkan secara jelas pada judul postingan atau bagian awal isi teks.
Selain itu, meskipun sudah diberi tanda sebagai tokoh virtual, jika iklan dibuat berdasarkan pengalaman palsu atau berlebihan seolah-olah telah mengalaminya secara nyata, hal itu dapat dianggap sebagai label dan iklan yang tidak sah. Sebagai contoh, jika menyampaikan pengalaman penggunaan yang tidak pernah terjadi seolah-olah nyata dengan kalimat "Saya sudah mencoba produk ini sendiri dan hasilnya bagus", maka hal tersebut akan menjadi target sanksi.
Namun, pelanggaran terhadap pedoman ini tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum.
Pejabat KFTC menjelaskan, "Sanksi atas label dan iklan yang tidak sah akan dilakukan jika terjadi kesalahpahaman konsumen dan distorsi pembelian aktual akibat iklan yang palsu atau berlebihan."
Komisi Perdagangan Adil berharap langkah ini akan berkontribusi dalam meningkatkan kewaspadaan pasar dengan memberi tahu konsumen secara lebih jelas tentang identitas subjek iklan, serta memberikan standar bagi pengiklan dan influencer untuk memprediksi kemungkinan pelanggaran hukum sebelumnya.
Sumber: https://www.fmkorea.com/best/9895274015