1 bulan lalu
13
00
Seouldrip🇰🇷

[Berita Terkini] Wanita 40-an Didenda 300 Ribu Won karena Memukul Wajah Pria 20-an yang Melakukan Rekaman Ilegal di Toilet Wanita

https://n.news.naver.com/article/081/0003648648?cds=news_media_pc&type=editn

(Bagian tengah dihilangkan)

Pada tanggal 1, Hakim Seok Dong-woo dari Pengadilan Distrik Changwon (Divisi Pidana 4) menjatuhkan hukuman denda sebesar 300.000 won kepada seorang wanita berusia 40-an, Nyonya A, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan.

Nyonya A diajukan ke pengadilan atas tuduhan memukul wajah Tuan B, seorang pria berusia 20-an, beberapa kali dengan kepalan tangan di toilet wanita lantai 1 sebuah gedung di Seongsan-gu, Kota Changwon, Gyeongsangnam-do, sekitar pukul 05.40 pagi pada 8 Desember 2024, setelah Tuan B diam-diam merekam dirinya saat sedang buang air kecil.

Berdasarkan penyelidikan, Tuan B melakukan rekaman ilegal terhadap Nyonya A saat ia sedang dalam masa hukuman percobaan selama 3 tahun dengan vonis penjara 1 tahun 2 bulan atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (perekaman dan penyebaran menggunakan kamera, dll.) pada Desember 2023.

Pihak Nyonya A mengklaim bahwa ia tidak pernah memukul Tuan B, namun pengadilan menilai bahwa fakta penganiayaan tersebut terbukti.

Majelis hakim menyatakan, "Mengingat Tuan B mengakui tindak kriminal perekaman diam-diam terhadap Nyonya A namun tetap konsisten dalam memberikan pernyataan mengenai penganiayaan yang dialaminya, serta fakta bahwa Tuan B yang sedang dalam masa hukuman percobaan sangat membutuhkan kesepakatan damai dengan Nyonya A sehingga kecil kemungkinan ia mengada-ada tentang penganiayaan tersebut, maka fakta penganiayaan dapat diakui."

Lebih lanjut, hakim menjelaskan, "Melihat berbagai keadaan, termasuk fakta bahwa Nyonya A tidak hanya menghalangi pintu keluar dengan kakinya agar Tuan B yang meminta maaf tidak melarikan diri, tetapi juga memukul area wajah sekitar 15 hingga 17 kali, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai pembelaan diri atau tindakan sah yang tidak melanggar norma sosial."

Sumber: https://theqoo.net/hot/4225677087

0
0
Komentar (0)
loading