💡 Klik pada gambar untuk beralih antara versi asli dan terjemahan

1 bulan lalu
16
00
Seouldrip🇰🇷

Situasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah yang Dikerahkan untuk Tugas Pemilu dengan Risiko Penjara dan Pemecatan

Terkait sebuah insiden pada pemilihan daerah tahun 2014,

seorang PNS golongan 7 dari Kota Bucheon yang ditugaskan sebagai petugas pemilu,

karena jumlah pemilih dan jumlah surat suara tidak cocok tepat sebelum waktu pemungutan suara berakhir,

secara sepihak memasukkan 9 lembar surat suara kosong yang tersisa ke dalam kotak suara tanpa izin.

Pada tahun 2015, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum.

(Tentu saja, ia juga dipecat dari status PNS-nya)

Saat itu, serikat pekerja PNS mencoba memberikan bantuan hukum, tetapi tidak ada jalan keluar.

Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa orang itu benar xxxxx

Namun, tugas yang berisiko menyebabkan penjara atau pemecatan jika terjadi kesalahan,

padahal pemilu bukanlah tugas pokok mereka,

justru dibebankan kepada PNS daerah > PNS yang bersangkutan berasal dari Departemen Perkotaan

tanpa pelatihan awal yang memadai,

hanya diberikan pelatihan singkat yang asal-asalan lalu langsung diterjunkan.

Rasanya ada yang salah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir sepenuhnya terlepas dari tanggung jawab atas situasi ini.

Sumber: https://theqoo.net/hot/4228634074

0
0
Komentar (0)
loading